Bengkulu,malboronews.com-Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya mengadakan konferensi dalam Perkara dugaan tindak pidana Perbankan Syariah,yang di nilai sarat akan intervensi dari pihak lain bertempat di hotel Mercure Jum’at 7/2/2025.
Dari hasil persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu 3 Februari 2025 yang dipimpin oleh Hakim Edi Sanjaya Lase kemarin, Tiara melalui kuasa hukumnya merasa tidak terima. Jika hanya dia yang dijadikan tersangka.
Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya mempertanyakan bagaimana dugaan pelanggaran klien mereka, Tiara Kania Dewi, bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi oleh manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman.
Dalam persidangan Nomor 527/Pid.B/2024/PN.Bgl, terungkap bahwa prosedur penerbitan Bilyet Deposito di BSI seharusnya melalui tahapan ketat, termasuk pengawasan oleh Branch Operational & Service Manager (BOSM). Namun, sejak 2021 hingga 2024, prosedur ini tidak dijalankan dengan benar, menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
“Kelalaian ini membuka celah penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Dede Frastien, S.H., M.H., Juru Bicara Tim Advokasi,Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya.
Sidang dan Dakwaan
Tiara Kania Dewi didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Perbankan Syariah dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan beberapa pasal, termasuk:
Pasal 63 UU No. 21 Tahun 2008 (Tindak Pidana Perbankan Syariah).
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sidang menghadirkan lima saksi dari BSI, termasuk mantan Kepala Cabang dan Back Office, yang mengungkap kelemahan sistem pengawasan bank.
Keanehan dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Tim Advokasi menemukan kejanggalan dalam berkas perkara, di mana nama Siti Marsita, BOSM saat kejadian, tidak tercantum dalam penyelidikan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak lain di manajemen BSI yang terlibat, tetapi belum tersentuh hukum. “Pasal 64 KUHP menunjukkan dugaan pembiaran dari 2019 hingga 2023. Ini bukan kasus individu, tapi kegagalan sistem yang harus diusut tuntas,” tegas Dede Frastien.
Kuasa hukum menegaskan Tiara Kania Dewi tidak mungkin bertindak sendiri (one-man show). Mereka meminta penyidikan diperluas agar pihak-pihak lain yang bertanggung jawab juga dimintai pertanggungjawaban hukum.
Anehnya lagi dalam perkara ini justru suami terdakwa inisial, YF ikut jadi tersangka hal ini setelah Bareskrim Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru pada 30 Januari 2025 atas nama tersangka berinisial YF. Keesokan harinya, pada 31 Januari 2025, bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menerima SPDP tersebut sedangkan saudara YF sudah kapasitasnya juga notabene nya sebagai nasabah Bank Syariah tersebut.”jelas Dede .
[Januar]