Bengkulu Utara malboronesw.com (17/01/24) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu Utara angkat bicara terkait Tindakan dari Organisasi yang menamakan Aliansi LSM Bengkulu Utara yang mengatur kerjasama Media dengan Para Kepala Desa terkait Publikasi Kegiatan.
Ulah organisasi yang menamakan diri organisasi Aliansi LSM Bengkulu Utara ini, terkesan ingin ikut campur urusan media dalam segi kerjasama publikasi iklan media mendapat tanggapan keras dari para Wartawan senior Bengkulu Utara dan Para Pimpinan Media Siber di Bengkulu Utara.
Taharudin mengatakan, “organisasi diluar media jangan ikut campur urusan media.”
“Iklan media yang diakomodir baik kelompok, organisasi ataupun lembaga tertentu akan menciderai insan media,” ucap Bang Uj Tahar, panggilan akrab wartawan senior ini.
Taharudin melanjutkan “aksi tersebut dinilai membatasi media-media lain untuk masuk dalam menjalin kerjasama dengan sejumlah mitra kerja.”
“Untuk itu, saya menegaskan meski berdampingan, LSM jangan ikut campur dengan urusan media, Karena hingga hari ini, media tak pernah ikut campur urusan LSM,” tegasnya.
Disisi lain, persoalan ini juga direspon oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkulu Utara, Sandy mengatakan, “kerjasama mitra media pada dasarnya merupakan kontribusi mitra kerja media terhadap kinerja media sebagai penghubung informasi di Bengkulu Utara.”
“Berkenaan dengan hal tersebut, lembaga pemerintahan yang berminat mengadakan kontrak kerja sama memiliki tujuan untuk membantu mempromosikan kegiatan suatu lembaga, ” kata Sandy.
“Selain itu, seorang jurnalis atau wartawan itu merupakan pekerjaan profesi yang dinaungi oleh perusahaan pers, Sehingga apa yang dilaksanakan oleh perusahaan pers merupakan sarana untuk berbagi informasi kepada masyarakat,” ucap Sandy.
” Dan tidak ada istilah perusahaan pers itu diatur oleh organisasi di luar media,” Tegas Sandy.
Lebih lanjut Sandy menjelaskan, “Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola media pers, agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan baik yang mengadakan maupun yang tidak mengadakan kontrak seperti itu.”
“Dengan kata lain, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik,” jelas Sandy.
Sementara itu, permasalahan yang muncul belakangan juga menarik tensi organisasi media di Bengkulu Utara, Pimpinan Organisasi Wartawan Siber dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Forum Media Siber Indonesia (Formasi) turut angkat bicara.
Ismail Yugo, Ketua SMSI Bengkulu Utara mengatakan, ‘organisasi kami dengan tegas mengungkapkan bahwa perusahaan media sepakat tunduk dan patuh terhadap regulasi yang telah dituangkan oleh dewan pers, bukan organisasi selain media.”
“Pers pada fungsi iklan itu diatur di UU No 40 Tahun 99 tentang Pers, dalam aturan ini, tak satupun turunan dari Undang-undang itu mengaitkan pihak lain, antara pers dengan organisasi maupun lembaga apapun, meski setara,” lanjut Ismail Yugo.
“Kemitraan dengan sejumlah pihak yang membahas kerjasama iklan media, kami tunduk dan patuh terhadap regulasi perundang-undangan” jelas Ismail Yugo.
Pauziyanto, Ketua Forum Media Siber Indonesia menegaskan, “kami menghargai organisasi maupun lembaga yang menjalin kerjasama dengan pihak desa yang berada di Bengkulu Utara.”
“Akan tetapi saya sangat menentang jikalau organisasi atau lembaga memonopoli iklan media terhadap sejumlah mitra,” tegas Pauziyanto.
“Jangan mengatasnamakan seluruh media, Karena media telah memiliki organisasi tersendiri dibawah naungan dewan pers,” pungkas Ketua FORMASI Bengkulu Utara ini.
Dalam waktu dekat direncanakan para wartawan senior dan para pimpinan organisasi Media Siber akan lakukan audiensi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Utara, Ketua Forum Kades dan Ketua Apdesi Bengkulu Utara. (Bayu Setiawan)