Bengkulu//Malboronews.com– Seorang pelajar berinisial YS (16) tewas setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga pelaku, salah satunya anak di bawah umur, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Minggu (18/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban, berinisial YS, ditemukan meninggal dengan luka tusukan di rusuk kiri pada Minggu dini hari (18/5), di kawasan Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung.
Ketiga pelaku yang diamankan pihak kepolisian adalah MP (23), AJ (26), dan RV (14), seorang pelajar. Korban tewas akibat luka tusuk di bagian rusuk kiri yang diduga dilakukan oleh tersangka AJ. Korban sempat dilarikan ke RS Tiara Sella namun nyawanya tidak tertolong, dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi.
Kapolresta Bengkulu, Kombespol, Sudarno didampingi Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K. dan Kasi Humas, Iptu Endang Sumantri,mengatakan bahwa aksi keji itu terjadi setelah para pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras usai menghadiri pesta pernikahan di Kelurahan Kandang.
“Ini adalah bukti nyata bahwa miras menjadi salah satu penyebab utama tindak kekerasan seperti ini,” tegas Sudarno.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Proses penyelidikan cepat dilakukan oleh Tim Resmob Macan Gading bersama Pidum 2 Satreskrim Polresta Bengkulu setelah pihak keluarga korban melapor secara resmi pada pukul 11.35 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kejadian berawal dari cekcok antara korban dan para pelaku di kawasan Padang Jati. Saat korban melintas di depan warung tempat para pelaku biasa berkumpul, RV meneriaki korban hingga terjadi pengejaran. Mandala dan RV lebih dulu melakukan pengeroyokan, lalu disusul oleh, AJ yang langsung menikam korban.
Barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu bilah pisau sepanjang 25 cm yang digunakan dalam aksi penusukan, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku di bawah umur akan kami proses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara dua pelaku dewasa dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Sujud.
Untuk mencegah hal serupa terulang kembali,maka kedepannya nanti kami pihak Kepolisian terutama Polresta Bengkulu, akan bekerja sama dengan pemerintah untuk membatasi operasional tempat hiburan malam. Ini demi keselamatan generasi muda kita,” ujar Sudarno lagi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih mengawasi pergaulan anak dan menghindari pengaruh negatif, terutama dari alkohol dan lingkungan yang tidak sehat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pergaulan bebas dan konsumsi alkohol bisa menjadi pemicu tragedi mematikan, bahkan di kalangan remaja.,”tutup Kapolres.
<<Januar&Rina>>