Jakarta,malboronews.com Persatuan Perangkat Desa Indoensia (PPDI) Provinsi Bengkulu ikut serta aksi demo ke gedung DPR RI di Senayan Jakarta, Menuntut Pengesahan Revisi Undang-Undang Desa Tahun 2014, yang mana kita ketahui pembahasan revisi hampir memakan waktu lebih dari 2 tahun namun belum kunjung di sahkan, dalam kegiatan demo/aksi tersebut perwakilan dari Bengkulu adalah Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, PPDI Seluma Ada Herwan Mezi dan Hepron PPDI Bengkulu Selatan.
Di jakarta PPDI Bengkulu langsung bergabung dengan 8 Organisasi Desa yaitu APBDESI, AKSI, DPN PPDI, PP PPDI, KIB, Parade Nusantara, APBNAS, demo tersebut adalah menurut DPR RI untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014. Yang mana hampir 2 tahun pembahasan revisi tersebut belum juga kunjung ketuk palu, awal mula aksi damai namun tidak ada kejelasan maka aksi demo berakhir ricuh, ada perusakan pintu pagar DPR RI dan ada kena lempar batu, memblokade jalan tol, terpaksa polisi cepat sigam menyiram watercenon dan memukul mundur massa kurang lebih 300.000 orang tersebut. Aksi berakhir di bubarkan oleh polisi pukul 15.30 karena kondisi tidak kondusif lagi.
Dari orasi tersebut meminta ketua DPR RI Puan Maharani untuk buat surat undangan ke pemerintah dan fraksi lainnya yang isi nya pengesahan revisi undang-undang desa nomor 6 Tahun 2014. Namun Ketua DPR RI tidak ada di tempat beliau ke Jawa Tengah, maka dari fraksi PKB dan Fraksi Demokrat datang menemui masa namun tetap di tolak oleh massa.
Kami butuh ibu puan Maharani hadir di sini dan membawa surat undangan pengesahan revisi undang-undang desa, bukan janji kami butuh bukti, kami tidak ingin di janjikan terus namun tak ada realaisi, ujar orasi perwakilan dari APDESI di atas mobil tersebut.
Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah di dampingi Herwan Mezi mengatakan, kami dari Bengkulu mengirim peserta aksi ke gedung DPR RI, kami ikut serta karena di dalam revisi tersebut ada menyangkut perangkat desa di mana dalam revisi undang-undang desa tersebut adalah Tentang Status perangakt desa adalah ASN. Maka kami hadir di jakarta ini untuk mendesak dewan untuk mengesahkan.
Lebih jauh Pria aktif di organisasi ini mengatakan, jika status kita jelas, maka pemberhentian nonprosudural akan berkurang, ganti kepala Desa ganti perangakt desa tidak bisa lagi, kesejahteraan perangkat desa jelas, itulah kami berangkat ke Jakarta ini terutama menuntut tentang usulan Perangakt desa.
Di jakarta kami bergabung dengan Pengurus pusat PPDI ada Ketum Pak Tahril, Ada pengurai PP PPDI Agus Wahyudi, ada perwakilan dari Riau Nina Siahan ketua Provinsi nya dan ketua Kabuapten nya dan rekan pengurus dan anggota ppdi lainnya, pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, NTB dan lainnya.
Dari pantauan media ini dalam orasi terkahir ada kesepakatan seluruh ketua Organisasi Desa segera ambil sikap lobi-lobi ke pimpinan, karena sebelum pemilu Revisi Undang-Undang-undang desa wajib di sahkan. (MJ)