Pungli di Rutan, KPK Ungkap Penyalahgunaan Kekuasaan dan Sanksi Terhadap Tahanan

Kupang, malboronews.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan sekadar masalah administratif biasa, melainkan merupakan bentuk pemaksaan yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tahanan yang menolak atau terlambat memberikan pungli kepada petugas rutin dikenai sanksi yang merugikan, seperti penahanan di dalam sel yang dikunci dari luar.

Perlakuan tidak manusiawi semacam ini dianggap sebagai bentuk hukuman terhadap tahanan yang enggan atau tidak mampu membayar pungli kepada petugas. Hak-hak dasar para tahanan di rutan juga dipangkas secara bertahap jika pembayaran tidak kunjung dilakukan

“Selain itu, mereka juga dapat dilarang atau dikurangi haknya untuk berolahraga, ditugaskan untuk tugas-tugas kebersihan, dan menjaga piket dengan intensitas yang lebih tinggi,” ungkap Asep.

Besaran uang pungli bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga mencapai Rp20 juta. Imbalan atas pungli ini mencakup berbagai fasilitas, seperti akses penggunaan ponsel hingga pemangkasan masa isolasi.

KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, serta sejumlah pegawai negeri dan petugas pengamanan Rutan cabang KPK.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk pungli, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. **sumber Medson.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *