Bengkulu,malboronews.com– Usin Abdisyah Putra Sembiring SH,selaku ketua komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu bersama biro hukum,Dinas pendidikan dan jajaran,Dinas Sosial dan jajaran,mengadakan rapat di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu,membahas finalisasi hasil fasilitasi tentang penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitasi di Provinsi Bengkulu 3/12/2024.
Berdasarkan dari keputusan fasilitasi kementrian Dalam Negri hasil pengkajian Raperda ini telah memenuhi kajian yuridis formil dan material, oleh karena itu hasil rapat sepakat menerima hasil tersebut,dan dari hasil raperda komisi 4 ini,akan melaporkan kerja pembahasan Raperda ke rapat Paripurna yang akan di laksanakan tanggal 8 Desember 2024 mendatang,selanjutnya akan di tanggapi seluruh fraksi melalui rapat akhir fraksi dan persetujuan seluruh fraksi atas rancangan Perda sekaligus pengesahan menjadi Perda Provinsi Bengkulu..
Pada rapat ini, terdapat 7 pasal yang harus diatur dalam peraturan dibawahnya, antara lain Pasal 21, Pasal 24, Pasal 47, Pasal 64, Pasal 71, Pasal 94 dan Evaluasi yang dimandatkan kepada Gubernur.
Kemudian turunan dari Perda ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur untuk pengaturan tekhnis dan program strategis dalam kurun waktu 1 tahun setelah Perda diundangkan.
Insya Allah, Akhir Desember ini Keberpihakan DPRD Provinsi Bengkulu pada Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu melahirkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah akan terwujud,” harap Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Sementara itu, Usin menjelaskan, Advokasi keberpihakan pada penyandang Disabilitas selanjutkan akan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melahirkan peraturan Gubernur dan bersama menyusun rencana aksi daerah sebagai langkah konkrit dan advokasi anggaran, pengawasan pelaksanaan dan evaluasi implementasi Perda dan regulasi daerah.
“Perjuangan dan keberpihakan terhadap Penyandang Disabilitas belum berakhir,” kata Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
[Januar/RJ]