Kategori: Kriminal

  • PJSI Bengkulu Audensi Dengan Brigjen TNI Jatmiko Aryanto, S.E., M.Han, Danrem 041/Garuda Emas Bengkulu.

    PJSI Bengkulu Audensi Dengan Brigjen TNI Jatmiko Aryanto, S.E., M.Han, Danrem 041/Garuda Emas Bengkulu.

    Bengkulu-Malboronews.com Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Bengkulu melakukan audensi dengan Brigjen TNI Jatmiko Aryanto, S.E., M.Han, Danrem 041/Garuda Emas Bengkulu. DiRuangan Danrem Selasa 25/11/2025.

    Dalam pertemuan itu, PJSI membahas pengembangan judo di Provinsi Bengkulu Terkhusus Dikota Bengkulu, dan Danrem Jatmiko mendukung upaya tersebut, menekankan pentingnya peningkatan fasilitas, pelatih, dan pembinaan atlet untuk meraih prestasi di ajang nasional seperti PON 2028.

    Brigjen TNI Jatmiko, Danrem 041/Garuda Emas, berharap fasilitas, pelatih, dan sarana pelatihan judo ditingkatkan, serta peran aktif pemerintah daerah. Pembinaan dari provinsi hingga kabupaten perlu ditingkatkan, terutama pelatih dan sarana prasarana, untuk mencari bibit-bibit atlet judo Bengkulu yang bisa berprestasi di ajang seperti PON.” Ucap Danrem”.

    Bengkulu akan menjadi tuan rumah PON 2028, dan Danrem mengajak pengurus judo menyiapkan atlet untuk Pra PON 2026. Jatmiko juga meminta program kerja disusun agar langkah-langkah pengembangan judo lebih terorganisir. Judo, di bawah naungan Koni, sudah menorehkan prestasi di Pekan Olahraga Nasional, namun masih menghadapi kendala anggaran. Danrem menawarkan dukungan Korem sebagai ex Officio di provinsi dan Dandim di kabupaten.” Tegas Danrem”.

    Harapan Komandan Korem 041/Garuda Emas Bengkulu, Brigjen TNI Jatmiko Aryanto, S.E., M.Han,untuk kedepannya PJSI bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah,untuk kemajuan olah raga di Provinsi Bengkulu, Terkhusus olah raga DJudo.

    {Heri}

  • Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya

    Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya

    Bengkulu,- Malboronews

    Jayapura,- Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran atas nama Aris Pahabol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11/2025).

    Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara dari penyidik telah P21 (lengkap) sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

    “Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum atas nama tersangka Aris Pahabol resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal.

    Tersangka Aris Pahabol dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Penganiayaan, dan Pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025, terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, yang terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Margrith Elain Duwiri, S.H.. Dalam penyerahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain, satu bilah parang dan satu bilah pisau tanpa gagang, kayu dalam keadaan terbakar, serpihan kaca berwarna hitam dan putih, tiga unit ponsel berbagai merek (warna hijau ZTE Blade A35, warna biru Nubia A56, warna merah Oppo A31), dan satu lembar bendera Bintang Kejora.

    Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menuturkan bahwa proses penyerahan tersangka dimulai sejak pagi hari. Pada pukul 08.15 WIT, tersangka Aris Pahabol dikeluarkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271.

    “Setibanya di Bandara Wamena sekitar pukul 09.34 WIT, tim langsung menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan tahap II,” ungkap Kombes Adarma.

    Pada pukul 15.30 WIT, kegiatan penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena untuk menjalani proses penahanan.

    Pihak kepolisian juga memastikan bahwa surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti telah disampaikan kepada pihak keluarga tersangka.(**)

  • Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pencalonan Anggota DPRD Kota Bengkulu M Rizaldy Terus Bergulir.

    Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pencalonan Anggota DPRD Kota Bengkulu M Rizaldy Terus Bergulir.

    Zalman Putra,SH,MH. Kuasa hukum Ribta Zul Suhri,SE.

    Bengkulu malboronews.com–Kasus dugaan pemalsuan data pencalonan anggota DPRD Kota Bengkulu M Rizaldy terus bergulir Polda Bengkulu masih mendalami laporan Ribtazul Suhri yang masuk pada 5 Agustus 2025 lalu.

    Zalman Putra,SH,MH.selaku kuasa hukum pelapor, menyebut penyidik telah memanggil saksi dan ahli. Langkah ini untuk memastikan kategori tindak pidana yang diduga dilakukan Rizaldy.

    Menurut Zalman, penyidik masih membutuhkan lebih banyak saksi dan ahli. Hal ini untuk memperkuat dugaan pemalsuan data yang ada.

    “Penyidik membutuhkan lebih banyak saksi dan ahli untuk memastikan apakah tindakan ini tergolong tindak pidana,” jelas Zalman usai mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu, Rabu (5/11/25).

    Rizaldy diduga menyembunyikan riwayat hukuman terkait kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2021.

    Dalam dokumen pencalonan, Keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu, ia melampirkan surat tidak pernah terlibat tindak pidana.

    Padahal, *fakta menunjukkan ia sudah pernah menjalani hukuman.’

    “Rizaldy melampirkan dokumen yang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, padahal ia sudah menjalani hukuman,” tegas Zalman.

    Sebelumnya, Rizaldy sempat mengklaim surat keputusan PN Bengkulu itu sah.

    Alasannya, ia tidak pernah melakukan pidana di wilayah hukum Bengkulu. Kejadian pidana yang dia lakukan adalah di Sumatera Selatan.

    “Saya tidak pernah terpidana di wilayah hukum Bengkulu. Memang saya pernah dipidana, tetapi itu di wilayah hukum Sumatera Selatan,” ujarnya pada Jumat (8/8) lalu saat perkara ini muncul ke permukaan.

    Namun apa yang diyakini Rizaldy nampaknya agak berbeda dengan pandangan hukum sejumlah pihak.

    Seperti Evi Wulandari dari Bidang Hukum dan Humas PN Bengkulu yang memberikan penjelasan berbeda.

    Menurut Evi, status terpidana melekat seumur hidup kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan.

    Status hukum tersebut tetap berlaku di wilayah manapun di Indonesia. Ini terlepas dari lokasi pidana yang dijalani.

    “Selama seseorang pernah dipidana dan menjalani pidananya, maka statusnya tetap pernah terpidana, di mana pun ia berada di Indonesia,” tegas Evi pada Selasa (19/8) dalam pandangannya.

    Senada dengan pendapat tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unib, Prof Dr Herlambang SH MH, juga menegaskan bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang berlaku secara nasional.

    Status mantan narapidana tidak serta-merta dapat dihapus. Ini berlaku meski masa hukuman telah selesai.

    “Namanya putusan pengadilan berlaku di seluruh Indonesia. Artinya, status seseorang sebagai mantan narapidana otomatis berlaku di mana pun di wilayah hukum Indonesia,” ujar Prof Herlambang beberapa waktu lalu ketika dimintai tanggapan. (Red:Heri)

  • Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

    Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

    Bengkulu- Malboronews.com

    Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).

    Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

    Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

    “Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

    Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.

    “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

    Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.(**)

  • Kabid Kesjas Korbrimob Polri Pimpin Kegiatan Donor Darah Peringati HUT Ke-54 KORPRI Polri Tahun 2025

    Kabid Kesjas Korbrimob Polri Pimpin Kegiatan Donor Darah Peringati HUT Ke-54 KORPRI Polri Tahun 2025

    *Kelapadua 14 Oktober 2025,Malboronews.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Polri, Bidang Kesehatan dan Jasmani (Kesjas) Korbrimob Polri menyelenggarakan kegiatan donor darah yang berlangsung di Gedung Fasilitas Umum Lantai 3, Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kelapadua, Cimanggis, Depok.

    Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Kabid Kesjas Korbrimob Polri Kombes Pol. Bambang Wiji Asmoro Sadarusalam, dan dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Polri Pembina Utama Muda dr. Niken Manohara, Ketua Panitia HUT Korpri Polri TK. 1 dr. Jekson Surung Simanjuntak, Ketua Sie Bakti Sosial Pembina Utama Muda Dr. Drg. Rike Rayanti, para Dewan Pengurus Korpri Polri, serta Ibu Bhayangkari PG06 Korbrimob Polri.

    KORPRI merupakan wadah yang berfokus pada peningkatan profesionalisme, persatuan, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini, KORPRI Polri telah menunjukkan kiprahnya dalam berbagai kegiatan besar, termasuk ajang Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI XVII 2025 di Palembang, Sumatera Selatan, dengan tema “KORPRI Bersinergi dalam Prestasi.”

    Dalam amanatnya, Kabid Kesjas menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa karena masih dapat berbuat kebaikan dan memberikan manfaat bagi sesama melalui kegiatan donor darah ini.

    “Tentunya merupakan suatu kebahagiaan tersendiri tatkala kita masih menjadi hamba yang mampu memberikan manfaat bagi orang lain,” pernyataan Kabid Kesjas.

    Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan donor darah tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-54 KORPRI Polri, tetapi juga bentuk nyata kedekatan Polri dengan masyarakat serta wujud kepedulian terhadap sesama.

    Menutup amanatnya, Kabid Kesjas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan donor darah ini.

    “Semoga apa yang kita lakukan hari ini diridhai oleh Allah SWT, dan kita semua senantiasa diberikan kesehatan jasmani maupun rohani,” lanjutan pernyataan Kabid Kesjas.

    Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat semangat pengabdian, kepedulian sosial, dan rasa kemanusiaan anggota Polri dalam melayani masyarakat, sejalan dengan semangat Presisi dan nilai-nilai luhur Korps Brimob Polri.(***)

  • Polemik Dugaan Pemalsuan Data Salah Satu Caleg DPRD Kota Bengkulu Dari Partai PKB Akan Berlanjut Ke Ranah Hukum

    Polemik Dugaan Pemalsuan Data Salah Satu Caleg DPRD Kota Bengkulu Dari Partai PKB Akan Berlanjut Ke Ranah Hukum

    Bengkulu,malboronews.comPolemik Dugaan Pemalsuan data Salah satu calon legislatif DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika mencalonkan diri dalam Kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Bengkulu tahun 2024-2029 akan berlanjut ke rana hukum,Ini semakin di perjelas dan di perkuat dengan adanya laporan resmi Ribta Zul Suhri,SE.di dampingi kuasa hukumnya Zalman Putra,SH,MH,CPM, yang merupakan Salah satu calek dari Partai Kebangkitan Bangsa yang merasa dirugikan ke Polda Bengkulu 5/8/2025.

    Zalman selaku Kuasa Hukum Ribta Zul Suhri di temui wartawan menjelaskan,  laporan ke Polda ini di karenakan Kliennya merasa dirugikan atas pelantikan Salah satu anggota DPRD kota Bengkulu MR yang menurut kelayakan tidak patut di Lantik, karena di duga memalsukan data pencalonan sebagai syarat yang di tetapkan oleh KPU,

    Menurut Zalman, persyaratan MR untuk menjadi Caleg tidak terpenuhi di karenakan Caleg tersebut merupakan mantan narapidana yang bebas tahun 2021 di buktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam,Nomor perkara 105/Pid.Sus/2020/PN Pga.dan terbukti bersalah dengan pidana kurungan 7 bulan penjara,dan seharusnya  belum memenuhi ketentuan syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di karenakan yang bersangkutan seharusnya menjalani masa jedah selama 5 tahun,namun faktanya MR belum melaksanakan masa jedah tersebut.”Ujar Zalman

    MR di ketahui merupakan merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas Bus PO Sriwijaya tujuan Palembang- Bengkulu, yang kecelakaan dan masuk kedalam jurang Liku Lebatang Kota Pagaralam yang mengakibatkan hilangnya nyawa beberapa penumpang.

    “Laporan resmi ke Polda ini di katakan Ribta Zul Suhri guna mencari ke adilan baginya dan juga untuk pembelajaran kita untuk lebih selektif lagi dalam memilih calon-calon yang akan duduk di kursi Legislatif, kita tunggu saja Proses hukum ,” tutup Ribta.

    <<Jn&Rn>>

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan Bengkulu” Mendesak Hukuman Maksimal untuk Tersangka Kekerasan Seksual

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan Bengkulu” Mendesak Hukuman Maksimal untuk Tersangka Kekerasan Seksual

    Bengkulu,Malboronews.com – Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Bengkulu (LBHPB) secara resmi menyampaikan tanggapan atas perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu,2 Agustus 2025.

    Kasus ini semakin mempertegas pentingnya pengawasan dan reformasi lembaga pelindung perempuan dan anak, setelah pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

    “Kami mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang terjadi , karena perbuatan yang dilakukan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menghancurkan kepercayaan korban dan publik terhadap institusi perlindungan yang dibentuk Pemerintah/UPTD.

    Penetapan status tersangka harus menjadi momentum untuk memastikan proses hukum yang tegas, transparan, dan tanpa intervensi,” ujar Yuniarti, S.H., Ketua LBHPB Bengkulu.

    LBHPB menekankan bahwa pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menduduki posisi strategis di lembaga perlindungan, seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi korban, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.

    Dalam konteks ini, LBHPB menyoroti relevansi Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa pelaku pencabulan terhadap anak yang memiliki hubungan kekuasaan atau kepercayaan terhadap korban dapat dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta dapat dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku.

    “Dalam hal ini, tersangka LN selaku Kepala UPTD PPA jelas memiliki posisi kuasa dan kedekatan dengan korban yang sedang dalam kondisi rentan dan proses pemulihan. Maka, sudah seharusnya negara menggunakan pasal pemberatan hukuman secara maksimal agar memberi efek jera dan menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng kekebalan,” tambah Yuniarti.

    LBHPB sebelumnya juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Bengkulu pada tanggal 22 Juli 2025, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Asisten II dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyatakan sikap tegas bahwa tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual, tidak akan memberikan bantuan hukum bagi pelaku, serta menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan maksimal bagi korban.

    Pemerintah juga menyampaikan komitmen untuk mengganti Kepala UPTD PPA dengan sosok perempuan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kepercayaan publik dan memastikan kepekaan gender dalam institusi Perlindungan.

    LBHPB mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota dalam merespons kasus ini, namun menekankan bahwa langkah administratif harus diiringi dengan pengawalan proses hukum secara maksimal.

    “Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak diselesaikan secara diam-diam atau dengan pendekatan damai. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan moral,” tegas LBHPB dalam pernyataannya.

    Selain itu, LBHPB juga mengingatkan bahwa perhatian publik dan aparat penegak hukum tidak boleh hanya terfokus pada kasus LN. Masih terdapat tiga pelaku lain dalam kasus berbeda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan saat ini masih buron.

    Ketiganya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Polresta Bengkulu.
    LBHPB mendesak agar aparat kepolisian bergerak cepat dan tegas dalam memburu para pelaku tersebut dan segera memproses hukum mereka sesuai Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa:

    “Setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
    “Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak wajib ditindak secara tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Yuniarti.

    Selain menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, LBHPB juga mendorong pemulihan menyeluruh bagi korban, mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan atas rasa aman di lingkungan sosialnya.

    <<Jn&Rn>>

  • Dukung Masa Depan Pendidikan Indonesia, Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok Negeri

    Dukung Masa Depan Pendidikan Indonesia, Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok Negeri

    MudahnyaKebaikan hadirkan koneksi internet dengan menyalurkan 1.000 routers ke lebih dari 400 sekolah lewat dukungan pelanggan Tri_

    Jakarta, 25 Juli 2025 – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan komitmennya untuk mendukung masa depan digital Indonesia yang lebih inklusif. Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan yang telah dilaksanakan pada periode bulan Ramadan 2025 lalu, Tri mengajak pelanggan berkontribusi dalam program Sedekah Kuota untuk memperluas akses internet bagi pelajar di wilayah terpencil.

    Hasilnya, program ini berhasil mengumpulkan 375TB kuota dari donasi pelanggan Tri, yang kemudian dikonversi menjadi 1.000 unit router internet. Perangkat ini disalurkan ke lebih dari 400 sekolah di pelosok Indonesia melalui kerja sama dengan 1.000 Guru Foundation, organisasi sosial yang aktif menggabungkan kegiatan traveling dan pengajaran untuk menjangkau anak muda di daerah tertinggal.

    Inisiatif ini lahir dari kesadaran bahwa kesenjangan digital masih menjadi tantangan di Indonesia. Saat ini, hampir 70% pengguna internet berada di wilayah perkotaan, sementara hanya 30% berasal dari pelosok. Tri hadir untuk menjembatani ketimpangan ini dengan menyediakan akses digital yang terjangkau dan merata.

    “Akses digital adalah fondasi kemajuan. Melalui program ini, Tri ingin memastikan bahwa manfaat internet dapat dirasakan secara luas, terutama oleh generasi muda di daerah pelosok. Berkat kontribusi pelanggan dan kolaborasi bersama 1.000 Guru Foundation, inisiatif ini tidak hanya menghadirkan koneksi internet, tetapi juga membuka akses dan peluang digital yang berkelanjutan. Didukung dengan rangkaian produk Tri yang lebih hemat dan sinyal cepat, kami berharap kehadiran internet dapat membawa perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari mereka dan menjadi bekal menuju masa depan yang lebih baik” ujar Vivek Mehendiratta, Chief Marketing Officer Indosat Ooredoo Hutchison.

    Senada dengan itu, Jemi Ngadiono, Founder 1.000 Guru Foundation, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini, “Kami bangga bisa berkolaborasi dengan Tri dalam menghadirkan akses pendidikan yang lebih setara. Dukungan pelanggan Tri terbukti bisa membawa dampak nyata bagi anak-anak di daerah terpencil.”

    Sebagai brand yang dekat dengan generasi muda, Tri hadir dengan lebih hemat dan sinyal cepat-nya menawarkan berbagai paket isi ulang Happy dengan harga mulai dari Rp5.000. Paket ini dirancang untuk mendukung aktivitas digital sehari-hari tanpa mengorbankan gaya hidup anak muda.

    Tri terus mendorong kolaborasi yang membawa dampak nyata bagi masyarakat. Melalui program seperti Sedekah Kuota, Tri membuktikan bahwa kontribusi kecil dari banyak orang bisa menghadirkan perubahan besar — membuka peluang, memperluas akses, dan mendukung masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah.

    Untuk informasi lebih lanjut, unduh aplikasi bima+ di Google Play dan App Store, atau kunjungi www.tri.co.id/happy serta media sosial @triindonesia.

     

  • Pemerintah Kota Bengkulu akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

    Pemerintah Kota Bengkulu akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

    Foto : Dandim 0407/KB ,Kolonel Inf Widi Rahman.

    Bengkulu//malboronews.com–Pemerintah Kota Bengkulu akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi pada tanggal 30 Mei 2025. Status tanggap darurat yang ditetapkan pada 23 Mei 2025 akan berakhir pada 29 Mei 2025 pukul 00.00 WIB.

    Komandan Satgas, Kolonel Inf Widi Rahman, SH, M Si. menjelaskan bahwa pada saat pembubaran Satgas, masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi juga akan dikumpulkan untuk menerima bantuan yang akan didistribusikan melalui camat dan lurah.

    Menurut Widi, jumlah rumah yang terdampak gempa bumi mencapai 352 unit, dengan 193 unit di antaranya yang termasuk dalam kategori rusak. Pemerintah akan memberikan bantuan dana rehabilitasi senilai Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan.

    Widi juga menjelaskan bahwa permintaan warga untuk merobohkan rumahnya perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh tim PUPR Pemkot Bengkulu, dan hanya rumah dengan kategori rusak berat yang dapat dirobohkan. Saat ini, sudah ada 7 unit rumah yang telah dirobohkan dan dalam proses pembangunan.

    Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan verifikasi terhadap rumah-rumah yang terdampak gempa bumi. Berdasarkan data terakhir, terdapat 352 rumah yang terdampak, dengan 193 di antaranya mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut terdiri dari 46 rumah rusak berat, 90 rumah rusak sedang, dan 57 rumah rusak ringan.

    Pemerintah akan memberikan bantuan dana rehabilitasi senilai Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan. Selain itu, pemerintah juga telah menerima banyak bantuan sosial dari perorangan maupun instansi, yang telah didistribusikan kepada warga yang terdampak.”ucap Widi Rahman”.

    Ferdi, ketua RT 49, membenarkan bahwa terdapat 51 unit rumah yang terdampak gempa bumi di wilayahnya, namun setelah diverifikasi, jumlahnya dikurangi menjadi 49 unit karena dua rumah tidak memenuhi kategori kerusakan. Saat ini, pemerintah telah mencetak 100 rekening penerima bantuan dan telah menyerahkan bantuan dana rehab secara simbolis kepada perwakilan warga.

    Ferdi memberikan klarifikasi terkait bantuan rehab untuk warga yang terdampak gempa bumi. Ia menjelaskan bahwa warga yang menerima bantuan sudah diverifikasi langsung oleh tim yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, dan Polri. Proses verifikasi ini dilakukan langsung di lapangan dengan didampingi RT dan melibatkan berbagai pihak terkait seperti BNPB, Dinsos, Baznas, dan PUPR.

    Ferdi juga menyebutkan bahwa masih belum ada petunjuk terkait teknis pelaksanaan rehab, apakah akan dilaksanakan sendiri oleh warga atau dibantu pemerintah. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada temuan penyakit atau korban luka-luka pasca gempa bumi dan memberikan apresiasi kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang telah menjumpai warga beberapa jam setelah gempa.”tegas Ferdi”.(**)

  • Pelajar 16 Tahun Tewas Di Tikam,Minggu Dini Hari (18/5), Di Kawasan Jalan Flamboyan Kota Bengkulu

    Pelajar 16 Tahun Tewas Di Tikam,Minggu Dini Hari (18/5), Di Kawasan Jalan Flamboyan Kota Bengkulu

    Bengkulu//Malboronews.com Seorang pelajar berinisial YS (16) tewas setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga pelaku, salah satunya anak di bawah umur, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Minggu (18/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

    Korban, berinisial YS, ditemukan meninggal dengan luka tusukan di rusuk kiri pada Minggu dini hari (18/5), di kawasan Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung.

    Ketiga pelaku yang diamankan pihak kepolisian adalah MP (23), AJ (26), dan RV (14), seorang pelajar. Korban tewas akibat luka tusuk di bagian rusuk kiri yang diduga dilakukan oleh tersangka AJ. Korban sempat dilarikan ke RS Tiara Sella namun nyawanya tidak tertolong, dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi.

    Kapolresta Bengkulu, Kombespol, Sudarno didampingi Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K. dan Kasi Humas, Iptu Endang Sumantri,mengatakan bahwa aksi keji itu terjadi setelah para pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras usai menghadiri pesta pernikahan di Kelurahan Kandang.

    “Ini adalah bukti nyata bahwa miras menjadi salah satu penyebab utama tindak kekerasan seperti ini,” tegas Sudarno.

    Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Proses penyelidikan cepat dilakukan oleh Tim Resmob Macan Gading bersama Pidum 2 Satreskrim Polresta Bengkulu setelah pihak keluarga korban melapor secara resmi pada pukul 11.35 WIB.

    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kejadian berawal dari cekcok antara korban dan para pelaku di kawasan Padang Jati. Saat korban melintas di depan warung tempat para pelaku biasa berkumpul, RV meneriaki korban hingga terjadi pengejaran. Mandala dan RV lebih dulu melakukan pengeroyokan, lalu disusul oleh, AJ yang langsung menikam korban.

    Barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu bilah pisau sepanjang 25 cm yang digunakan dalam aksi penusukan, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Pelaku di bawah umur akan kami proses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara dua pelaku dewasa dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Sujud.

    Untuk mencegah hal serupa terulang kembali,maka kedepannya nanti kami pihak Kepolisian terutama Polresta Bengkulu, akan bekerja sama dengan pemerintah untuk membatasi operasional tempat hiburan malam. Ini demi keselamatan generasi muda kita,” ujar Sudarno lagi.

    Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih mengawasi pergaulan anak dan menghindari pengaruh negatif, terutama dari alkohol dan lingkungan yang tidak sehat.

    Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pergaulan bebas dan konsumsi alkohol bisa menjadi pemicu tragedi mematikan, bahkan di kalangan remaja.,”tutup Kapolres.

    <<Januar&Rina>>