Bengkulu, malboronews.com– Usai dilaporkan tim Hukum RoMer terkait minyak goreng dan penggunaan fasilitas negara sebagai tempat kampanye, Helmi Hasan dikabarkan dipanggil Bawaslu Provinsi Bengkulu siang ini, Sabtu, 2 November 2024.
Hal tesebut disampaikan Ketua Tim Hukum RoMer, Aizan Dahlan, bahwa ada indikasi penyebaran minyak goreng bersubsidi yang dilakukan tim 01, yang merupakan sebuah pelanggaran.
“Kita tadi telah melengkapi berkas laporan yang diminta oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan semua sudah lengkap, tinggal lagi Bawaslu akan memanggil terlapor,” ujar Aizan.
Adapun untuk penggunaan gardu pandang yang merupakan fasilitas negara, besok saksi akan dihadirkan untuk dilakukan verifikasi, apakah benar penggunaan fasilitas tersebut untuk kampanye Helmi Hasan.
“Bukan hanya penggunaan fasilitas negara, bahkan Helmi Hasan tidak mempunyai jadwal kampanye disana, dan jelas itu sebuah pelanggaran, justru itu semua akan dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu,” sambung Aizan.Saat dikonfirmasi kepada anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, dirinya membenarkan akan adanya pemanggilan kepada Helmi Hasan untuk diperiksa soal laporan tentang minyak goreng maupun pemakaian fasilitas negara gardu.
[Januar]