BENGKULU – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 ini menjadi langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat disiplin dan integritas personel.
Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel. Setiap anggota Polri maupun ASN Polri wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi serta komitmen menjaga profesionalisme.
Salah satu latar belakang penerbitan kebijakan ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.
“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Bengkulu akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan dan mekanisme internal Polri.
“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kabid Humas.
Melalui kebijakan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan narkotika, meningkatkan disiplin personel, serta mewujudkan institusi Polri yang profesional dan berintegritas.

