Jakarta, Malboronews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Pemeriksaan terhadap Arif Gunadi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Arif Gunadi diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.43 WIB. Saat ini, Arif menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Selain Arif, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman serta Muhammad Heriyanto, seorang wiraswasta yang tercatat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
KPK belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mendalami alat bukti dan keterangan sejumlah saksi selama proses penyidikan. Dari pendalaman tersebut, penyidik menemukan fakta hukum baru yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara pokok.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.(**)

