JAKARTA, Malboronews.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota legislatif dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu. Kali ini giliran Bambang Hermanto, anggota DPRD Kota Bengkulu yang dipanggil sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (4/9) di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur, termasuk sektor fasilitas kesehatan di Kota Bengkulu.
KPK menduga adanya aliran uang mencapai sekitar Rp980 juta yang diterima secara bertahap melalui sejumlah perantara. Uang tersebut diduga berasal dari beberapa perusahaan pemenang proyek. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain sebesar Rp775 juta.
Dalam pengembangannya, KPK juga menyita sejumlah aset mewah seperti rumah, mobil, dan apartemen yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka baru. Sprindik umum perkara ini telah terbit sejak 20 Juli 2026.
Penulis : Rilis

