Bengkulu,malboronews.com –Menindak lanjuti Laporan Ripta Zul Suhri,SE, ke Polda Bengkulu beberapa hari yang lalu Polisi memangil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, terkait dugaan pemalsuan data salah satu Calek DPRD Kota Bengkulu dari partai PKB berinisial (MR) ,Selasa 12 /8/ 2025
Dari dua orang saksi yang hadir di ketahui merupakan salah satu Caleg anggota DPRD kota Bengkulu yang juga ikut Kontestasi pemilihan anggota DPRD kota Bengkulu 2024 yang lalu berinisial (MD),
Dimana MD merupakan salah satu calon yang mengikuti Kontestasi pemilihan anggota DPRD kota Bengkulu tahun 2024 yang lalu dan juga merupakan Calek dari partai PKB.
Ditempat terpisah MD kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya dimintak memberikan keterangan kurang lebih selama dua jam dan saya juga sudah menjelaskan kepada Polisi, bahwa pada awal proses tahapan pertama pendaftaran calon untuk maju dalam kontestasi pemilihan Anggota Dewan 2025 yang lalu,saya tidak pernah melihat yang namanya MR atau R, ini selama proses pertapaan pencalonan, baik pengambilan jasmani dan rohani yang dilakukan para caleg yang bertempat di Rumah sakit jiwa, sampai dengan penetapan calon sementara dan waktu itu juga partai menganjurkan semuanya caleg dari partai PKB untuk melakukan tes kejiwaan dan setiap calon diberi jadwal masing-masing dari rumah sakit jiwa kota Bengkulu .
Dan setahu saya salah satu persyaratan pencalonan lalu dari pengurusan bahwa calon wajib melampirkan atau membuat keterangan tidak pernah terpidana atau terlibat hukum, sebagai salah satu persyarat adminitrasi untuk pencalonan, juga keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan,di sertai pas photo sebagai sarat mutlak untuk pembuatan SKCK dari kepolisian dengan melampirkan akte kelahiran.
Pada saat pengurusan SKCK saya disuruh ke DPC, dan saya tidak pernah melihat saudara R atau atau nama M,MR, juga pada saat pengurusan keterangan tidak pernah terlibat hukum atau di hukum di pengadilan juga saya tidak pernah melihat yang namanya (R) itu,”jelas MD.
Saya baru tahu saudara R merupakan salah satu caleg Dapil 1 dari partai PKB, setelah penetapan resmi calon yang di mana masih ada beberapa tahapan yang harus di lalui,dan pada saat itulah setelah dipublikasikan dan dikumpulkan serta diundang di kantor DPD PKB itulah baru saya mengetahui saudara (R) termasuk dalam salah satu Calek untuk maju dalam pemilihan anggota DPRD kota Bengkulu, dari penjelasan (R) bahwa dirinya telah masuk dalam daftar sebagai calon sementara sebelum pembuatan SKCK serta sudah resmi terdaftar pada calon sementara anggota DPRD kota bengkulu dari partai PKB, dan sudah melengkapi syarat yang mana sudah ditetapkan KPU.setelah itu tidak tidak tau lagi perkembangannya sampei tahap pemilihan berlangsung,”tutup MD.
<<Jn&Rn>>