Bengkulu malboronews.com Surat Penyampaian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu akhir Desember lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kuota Bio Solar Subsidi untuk Provinsi Bengkulu dialokasikan untuk tahun 2024 sebesar 107.213 Kilo Liter. Hal ini mengalami peningkatan dari ketetapan kuota tahun 2023 yang hanya 99.409 Kilo Liter.
Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya jumlah kuota Bio Solar untuk Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan.
“Alhamdulilah kuota Bio Solar kita tahun ini mengalami peningkatan, ada penambahan kalau kita rata-rata kan hampir 8% sebagaimana kuota di 2023 yang mana dalam hal pendistribusian dilakukan pertamina,” kata R.A Denni saat dihubungi, 6/12.
Lebih jauh, Raden Ahmad Denni menambahkan, naiknya penyaluran BBM Subsidi ini harus tepat sasaran. Apa lagi, secara aturan perusahaan-perusahaan besar angkutan batu bara, tambang Galian C dan Sawit tidak berhak memakai BBM subsidi.
“Yang harus ditindaklanjuti persoalan yang menggunakan minyak subsidi banyak yang tidak berhak sebagaimana kita ketahui perusahaan-perusahaan angkuta batu bara, Galian C dan Sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi,” tambah R.A Denni.
Ke depan, Pemprov juga berharap kendaraan angkutan pribadi nantinya juga harus mempunyai lisensi dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan apabila mereka sedang mengangkut hasil materiaĺ pertambangan milik suatu perusahaan maupun suatu perkebunan.
“Artinya kita mengharapkan juga kendaraan-kendaraan pribadi yang mengangkut material pertambangan dan pertanian itu harus ada lisensi dari perusahaan tersebut,” bebernya.
“Nantinya, dengan seperti itu penyaluran BBM subsidi benar-benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang diatur sebagai penerima.”
“Tujuanya, supaya kita tau persis mana masyarakat yang mengangkut pertambangan pertanian dan mana masyarakat yang tidak mengangkut pertambangan material dan perkebunan. Artinya kalau diangkut hasil pertambangan dia harus pakai non subsidi ketika dia tidak ngangkut hasil tambang dan perkebunan dia memakai BBM subsidi,” tutup R.A Denni.
Selain kuota Bio Solar, untuk kuota bahan bakar jenis Pertalite, Provinsi Bengkulu mendapatkan jatah sebesar 267.716 Kilo Liter di tahun 2024. Sayangnya, jumlah ini sedikit mengalami penurunan dari tahun lalu sebesar 287.477 Kilo Liter. [Tedy]