Bengkulu Malboronews.com Merasa tidak adil pemutusan sepihak Kerja Sama Pemda Provinsi Bengkulu dengan pihak Universitas Bengkulu, yang jadi korban Mahasiswa RPL Universitas Bengkulu, yaitu Aparatur desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD dan Perangkat Desa Ratusan. Mahasiswa RPL Aparatur Pemerintah desa geruduk Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 21)10/2025.
Ratusan mahasiswa RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Universitas Terbuka (UT) Bengkulu melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Menuntut pembatalan keputusan pemutusan sepihak kerja sama antara Pemprov Bengkulu dan Universitas Bengkulu yang berdampak pada mereka sebagai mahasiswa RPL.
Tuntutan Mahasiswa :
1.Mahasiswa meminta Gubernur Bengkulu untuk mencabut keputusan pemutusan sepihak kerja sama dengan Universitas Terbuka Bengkulu.
2. Mahasiswa meminta pengembalian uang kuliah tahun anggaran 2025 yang sudah diputuskan dan masuk dalam APBD Provinsi Bengkulu.
3. Mahasiswa meminta Pemprov Bengkulu untuk menganggarkan kembali biaya kuliah mahasiswa RPL Angkatan 2 sebanyak 100 orang pada tahun 2026.
4.Mahasiswa meminta jaminan agar mereka tidak dirugikan dalam hal kelulusan dan hak pendidikan akibat keputusan sepihak tersebut.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, menyambut baik tuntutan mahasiswa dan berjanji untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Zainal mengucapkan dan mengusulkan rapat dengar pendapat atau hearing bersama Komisi 1 dan pejabat terkait untuk mencari penyelesaian.”ucap Zainal”.
Pihak Pemprov Bengkulu juga hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Asisten II RA Deni dan Kabid Pemdes Hasanudin.
Mahasiswa berharap Gubernur Bengkulu dapat menganggarkan kembali beasiswa pada tahun 2025 dan 2026. Mereka juga berharap Pemprov Bengkulu dapat membantu menyelesaikan masalah ini dengan baik dan bijak.” Ucap mahasiswa”.(**)