Tim Helmi-Mian Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Melakukan Tindak Pidana Money Politik.

Bengkulu malboronews.com – Pemuda Peduli Demokrasi secara resmi telah melaporkan video viral Tim Pemenangan Helmi-Mian ke Bawaslu Provinsi, dengan dugaan telah melakukan pelanggaran pemilu. Tim tersebut telah memberikan uang dan sajadah ke masyarakat dengan ajakan untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi-Mian pada, Jumat (18/10/2024).

Frima Zulianda Utama bersama rekan Inza Saputera dan Alfis Buljunsyah mengatakan bahwa telah memasukkan laporan ke Bawaslu Provinsi terkait Video di Aplikasi Tiktok berdurasi 40 detik pada akun @bengkulu.tv yang berisikan salah satu tim kampanye dari Pasangan calon Gubernur Helmi-Mian nomor urut 1.

“Kami menemukan bentuk pelanggaran yang mengarah ke pidana, sehingga kami melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi,” ungkap Frima.

Lanjut, Frima juga menekankan apa yang dilakukan Tim pemenangan Helmi-Mian tersebut telah mengarah pada tindak pidana dalam pemilihan umum, yaitu money politik. Sehingga hal tersebut perlu untuk segera ditindak lanjuti.

“Dalam video yang beredar tersebut secara jelas mengatakan telah memberikan uang dan barang kepada masyarakat/pemilih yang ditemuinya. Sehingga kami anggap itu melanggar pasal 66 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” tegasnya.

Ia berharap dengan laporan dan bukti yang telah diberikan kepada pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu segera untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

(Januar/Mcpk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *