Bengkulu –malboronews.com Sebanyak 16 mitra kerja dan pihak ketiga proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko mengadukan persoalan pembayaran proyek ke Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten, Selasa (13/10/2026). Mereka mengklaim total tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp 2,5 miliar.
Para mitra tersebut datang didampingi tim kuasa hukum. Mereka terdiri dari penyedia material bangunan, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal dari Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai.
Sejumlah mitra yang menuntut penyelesaian pembayaran di antaranya Syahbudi, Sohibun, Didy Nurdianto, Abdul Majid, serta 12 mitra lainnya.
Kuasa hukum para mitra, Riko Putra, S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah sejumlah upaya mediasi dan konsultasi terkait penyelesaian pembayaran belum membuahkan hasil.
“Hari ini saya sebagai kuasa hukum dari rekanan dan mitra kerja pembangunan KDMP di Kabupaten Mukomuko, hadir untuk menyampaikan laporan, menghadap, serta berkonsultasi secara resmi ke Polisi Militer,” ujar Riko di depan Markas Polisi Militer, Selasa (13/10/2026).
Menurut Riko, persoalan yang diadukan berkaitan dengan pembayaran pekerjaan para mitra yang terlibat dalam pembangunan fisik KDMP di bawah naungan Kodim 0428/Mukomuko.
Ia menjelaskan, pihaknya mengadukan Dandim 0428/Mukomuko beserta pelaksana teknis proyek terkait dugaan persoalan pembayaran dan mekanisme pelaksanaan pembangunan di lapangan.
“Kami melaporkan Dandim 0428/Mukomuko beserta pelaksana teknisnya atas dugaan keterlambatan pembayaran maupun mekanisme pelaksanaan pembangunan KDMP di lapangan yang berada di bawah naungan Kodim,” katanya.
Riko menyebutkan, berdasarkan perhitungan para mitra, total tagihan yang belum diselesaikan mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.
“Jika diakumulasikan, total hak tagihan dari seluruh rekanan dan mitra yang hadir tadi berkisar Rp 2,5 miliar. Harapan kami sangat mendasar, yaitu pembayaran hak-hak klien kami secara tuntas. Sampai ke mana pun, kami akan terus menuntut hak ini,” tegasnya.
Selain persoalan pembayaran, Riko menyampaikan adanya dugaan perbuatan yang menurut pihaknya perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, pendalaman, dan pembuktian oleh pihak berwenang. Belum ada keterangan resmi mengenai status penanganan pengaduan tersebut.
Para mitra berharap pihak Polisi Militer menindaklanjuti pengaduan secara objektif dan transparan agar persoalan pembayaran dapat diselesaikan dan hak-hak mereka terpenuhi.
Sementara itu, Dandim 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut menyatakan akan menghubungi wartawan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti kita hubungi ya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Kodim 0428/Mukomuko mengenai penyebab belum terselesaikannya pembayaran, rincian tagihan, maupun tanggapan atas pengaduan para mitra.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Redaksi

