Polresta Bengkulu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika: 2 Tersangka Residivis dan Pelajar Diamankan, Sabu 1 Gram dan Ganja 135 Gram Dimusnahkan

Bengkulu malboronews.com  Polresta Bengkulu melalui Sat Resnarkoba kembali menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus 21 dan 26 September 2026. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu 07/10/2026 di Mapolresta Bengkulu.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Kota Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polresta Bengkulu bersama Kasi Humas dan perwakilan BPOM Bengkulu dan Kejaksan kota Bengkulu.

Kapolresta menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah melalui proses pengujian laboratorium BPOM dan penetapan barang bukti untuk keperluan sidang. Sisanya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar dalam tong besi, disaksikan langsung kedua tersangka berbaju tahanan oranye bernomor 07 dan 17 dengan penutup wajah bertuliskan NARKOBA.

Berikut rincian lengkap sesuai data rilis resmi Polresta Bengkulu:

*Kasus 1 – 21 September 2026 – Residivis*
TKP: Jl. Merapi Ujung Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Tersangka: AJ, 37 Tahun, Buruh Harian Lepas, Kec. Singaran Pati – STATUS RESIDIVIS.
Barang Bukti: 7 Paket Sabu (berat bersih 1,11 gram), 1 unit handphone, 1 set alat hisap, 1 celana pendek, 1 baju jaket.
Rincian: BPOM 0,05 gram, Sidang 0,06 gram, Dimusnahkan: 1,00 Gram.
LP: LP/A/61/IX/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bengkulu.
Pasal: Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun Penjara.

Kasus 2 – 26 September 2026 – Pelajar
TKP: Jl. WR. Supratman Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Tersangka: DK, 25 Tahun, Pelajar, Kecamatan Curup Provinsi Bengkulu – TIDAK RESIDIVIS.
Barang Bukti: 48 Paket Ganja (berat bersih 136,28 gram), 1 unit handphone, 1 kotak kardus, 1 tas jinjing.
Rincian: BPOM 0,55 gram, Sidang 0,44 gram, *Dimusnahkan: 135,25 Gram*.
LP: LP/A/62/IX/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bengkulu.
Pasal: Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026. Ancaman minimal 7 Tahun maksimal 15 Tahun Penjara.

Total Pemusnahan: 2 Orang Tersangka, Sabu 1,00 Gram + Ganja 135,25 Gram.

“Komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bengkulu, terutama menjelang akhir tahun 2026,” tegas Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Narkoba.

Dengan pemusnahan ini, Polresta Bengkulu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Rina Juniati S.I.Kom

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *