TAMSIR BONGKAR SKANDAL BRI MANNA: Setor 18 Desember Dicatat 12 Desember, Rp10 Juta Menguap Tanpa Slip Setoran

Bengkulu Selatan malboronews.com Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Provinsi Bengkulu, Tamsir, secara resmi angkat bicara dan membongkar dugaan skandal manipulasi setoran debitur di BRI Cabang Manna yang menimpa Erna Nengsih. Ia menyebut kasus tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan dugaan kejahatan perbankan yang terstruktur.

Pernyataan tegas itu disampaikan Tamsir pada Selasa (07/10/2026) menyikapi temuan janggal dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 924 K/Pdt/2024, di mana dana setoran tunai Rp180 juta yang diserahkan debitur hanya tercatat Rp170 juta dan tanggal transaksinya dimanipulasi.

“Saya tegaskan, ini bukan salah input biasa. Ini manipulasi administrasi yang sangat telanjang,” ujar Tamsir dalam pernyataan resminya.

Tamsir membeberkan dua anomali fatal yang menjadi dasar desakan pengusutan pidana.

Menurut Tamsir, pada 18 Desember 2019, debitur Erna Nengsih mendatangi BRI Manna dengan membawa uang tunai Rp180 juta untuk membatalkan lelang agunan. Penyerahan uang dilakukan di hadapan tiga saksi mata – Ahmad Rijani, Lendrawati, dan Deli – kepada oknum karyawan BRI berinisial YUSDI.

Namun ironisnya, debitur tidak diberikan slip setoran resmi sebagai bukti sah pembayaran. Yang diberikan hanya lembaran print-out histori pembayaran lama.

“Uang tunai Rp180 juta diserahkan langsung di depan 3 saksi kepada YUSDI. Tapi yang tercatat di sistem bank hanya Rp170 juta. Pertanyaannya, kemana Rp10 juta yang menguap itu? Ini harus dibuka transparan oleh BRI,” tegas Tamsir.

Kejanggalan paling fatal, lanjut Tamsir, adalah soal tanggal transaksi. Dalam fakta persidangan di tingkat Mahkamah Agung, pihak bank mencatat setoran tersebut masuk pada tanggal 12 Desember 2019, padahal uang baru diserahkan 6 hari kemudian, yakni 18 Desember 2019.

“Bagaimana mungkin uang yang baru diserahkan pada tanggal 18 Desember dapat terinput secara sistematis pada tanggal 12 Desember? Ini namanya Time Travel Transaction, tidak masuk akal sehat dan melanggar semua SOP perbankan. Ini bukti manipulasi untuk menutupi sesuatu,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Tamsir bersama LSM P2NAPAS secara resmi mendesak tiga langkah konkret:

1. OJK Perwakilan Bengkulu dan OJK Pusat* untuk segera melakukan audit investigasi forensik terhadap transaksi BRI Manna tanggal 12 dan 18 Desember 2019.
2. Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menaikkan kasus ini dari sengketa perdata menjadi dugaan tindak pidana perbankan, penggelapan, dan penipuan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.
3. Direksi BRI Pusat untuk mencopot dan memeriksa oknum YUSDI serta pimpinan BRI Cabang Manna periode 2019.

“Ketiadaan slip setoran fisik menjadi kendala debitur di tingkat kasasi, tapi kami punya saksi hidup. Jangan jadikan rakyat kecil korban permainan oknum bank negara. Jika tidak diusut tuntas, kami akan menggelar aksi dan melaporkan resmi ke Bareskrim Polri dan OJK Pusat,” pungkas Tamsir.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Manna dan BRI Kanwil Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan selisih dana Rp10 juta dan anomali tanggal transaksi tersebut.

Penulis: Hendri

Editor : Rina Juniati

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *