Bengkulu Malboronews.com – Polemik pungutan parkir di gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di Kota Bengkulu mendapat sorotan tegas dari Ketua DPD Partai Perindo Kota Bengkulu, Edi Hariyanto,SP.MM.
Melalui gerakan “TOLAK PUNGUTAN PARKIR DI INDOMARET DAN ALFAMART”, Edi menegaskan bahwa praktik penarikan uang parkir di minimarket modern tersebut tidak berdasar dan meresahkan masyarakat.Rabu 16/09/2026.
Menurutnya, Indomaret dan Alfamart sebagai tempat usaha modern telah memiliki standar pelayanan yang seharusnya memberikan kenyamanan, termasuk fasilitas parkir gratis bagi konsumen yang berbelanja.
“Tempat usaha modern seperti Indomaret dan Alfamart adalah fasilitas publik yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat, bukan menjadi sumber pungutan liar,” tegas Edi Hariyanto dalam pernyataannya.
Parkir Gratis Bukan Untuk Dipungut
Dalam poster resmi yang beredar dengan tagline “PARKIR GRATIS BUKAN UNTUK DIPUNGUT!”, Edi Hariyanto yang tampil dengan jas biru dan gestur tangan menolak, menyuarakan tiga tuntutan utama:
1. Tolak pungutan parkir di Indomaret dan Alfamart
2. Hentikan praktik pungli yang meresahkan masyarakat
3. Dukung pengelolaan parkir yang transparan dan sesuai aturan
Edi menilai, selama ini masyarakat sebagai konsumen sudah berkontribusi terhadap pendapatan gerai ritel modern. Sehingga membebani lagi dengan pungutan parkir, apalagi tanpa karcis resmi, tanpa pengelolaan yang jelas dan tanpa jaminan keamanan kendaraan, adalah bentuk pungutan liar (pungli).
“Kalau parkir dikelola resmi oleh pemerintah daerah dengan karcis, ada tanggung jawab keamanan, itu masih bisa dipahami. Tapi kalau di Indomaret dan Alfamart yang lahannya adalah fasilitas milik toko itu sendiri, lalu ada oknum yang memungut tanpa dasar aturan yang transparan, itu yang kita tolak,” lanjut Edi.
Bersama Kita Jaga Hak Masyarakat
Gerakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Kota Bengkulu yang selama ini mengeluhkan praktik serupa. Banyak warga merasa tidak nyaman karena setiap mampir sebentar untuk membeli air minum atau kebutuhan kecil, tetap dimintai uang parkir Rp2.000 hingga Rp3.000.
Dengan mengusung semangat *”Bersama Kita Jaga Hak Masyarakat!”*, DPD Partai Perindo Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Edi Hariyanto berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini hingga ke pemerintah daerah.
Pihaknya mendesak Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Satpol PP untuk menertibkan dan memberikan kejelasan status hukum pengelolaan parkir di seluruh minimarket modern yang ada di Kota Bengkulu, agar tidak ada lagi ruang bagi praktik pungli yang merugikan rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Indomaret dan Alfamart wilayah Bengkulu terkait pengelolaan parkir di gerai mereka.
Penulis : Redaksi

