Bengkulu,malboronews.com–-Fakta baru mencuat terkait kasus yang melibatkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, M. Rizaldy. Terungkap, biodata Kartu Tanda Anggota (KTA) Rizaldy saat pencalonan legislatif memiliki tanda hitam, berbeda dengan calon lain yang ditandai hijau dengan kode Memenuhi Syarat (MS).
Meski arti pasti tanda hitam itu belum terkonfirmasi, kuat dugaan bahwa tanda tersebut berarti Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Yang menjadi pertanyaan, mengapa Rizaldy tetap bisa lolos verifikasi partai.
Informasi ini selaras dengan keterangan saksi yang diperiksa penyidik Polda Bengkulu kemarin. Saksi mengaku tidak pernah melihat Rizaldy mengikuti proses tahapan verifikasi caleg. Namun, menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Rizaldy tiba-tiba muncul dan akhirnya ditetapkan.
Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Bengkulu. Publik mempertanyakan transparansi proses mulai dari pengumpulan berkas persyaratan, tahapan verifikasi, hingga penetapan DCT oleh KPU.
Kuasa Hukum Ribtazul, Zalman Putra, SH, MH, membenarkan keberadaan data tersebut dan memastikan semua berkas telah diserahkan kepada penyidik Polda Bengkulu.
“Apa yang menjadi temuan kami sudah kami sampaikan semua kepada penyidik,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Zalman menambahkan, pihaknya percaya Polda Bengkulu akan menangani kasus ini secara profesional agar fakta terungkap dan pihak terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini bukan hanya soal penegakan keadilan, tapi juga upaya meluruskan demokrasi yang sudah tercederai. Demokrasi di Kota Bengkulu harus kembali stabil demi menyambut pesta demokrasi berikutnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari DPC PKB Kota Bengkulu. Dalam beberapa hari terakhir, upaya media mendatangi kantor DPC PKB selalu gagal karena kantor tertutup dan tidak ada aktivitas.
<<Jn&Rn>>