Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pencalonan Anggota DPRD Kota Bengkulu M Rizaldy Terus Bergulir.

Zalman Putra,SH,MH. Kuasa hukum Ribta Zul Suhri,SE.

Bengkulu malboronews.com–Kasus dugaan pemalsuan data pencalonan anggota DPRD Kota Bengkulu M Rizaldy terus bergulir Polda Bengkulu masih mendalami laporan Ribtazul Suhri yang masuk pada 5 Agustus 2025 lalu.

Zalman Putra,SH,MH.selaku kuasa hukum pelapor, menyebut penyidik telah memanggil saksi dan ahli. Langkah ini untuk memastikan kategori tindak pidana yang diduga dilakukan Rizaldy.

Menurut Zalman, penyidik masih membutuhkan lebih banyak saksi dan ahli. Hal ini untuk memperkuat dugaan pemalsuan data yang ada.

“Penyidik membutuhkan lebih banyak saksi dan ahli untuk memastikan apakah tindakan ini tergolong tindak pidana,” jelas Zalman usai mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu, Rabu (5/11/25).

Rizaldy diduga menyembunyikan riwayat hukuman terkait kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2021.

Dalam dokumen pencalonan, Keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu, ia melampirkan surat tidak pernah terlibat tindak pidana.

Padahal, *fakta menunjukkan ia sudah pernah menjalani hukuman.’

“Rizaldy melampirkan dokumen yang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, padahal ia sudah menjalani hukuman,” tegas Zalman.

Sebelumnya, Rizaldy sempat mengklaim surat keputusan PN Bengkulu itu sah.

Alasannya, ia tidak pernah melakukan pidana di wilayah hukum Bengkulu. Kejadian pidana yang dia lakukan adalah di Sumatera Selatan.

“Saya tidak pernah terpidana di wilayah hukum Bengkulu. Memang saya pernah dipidana, tetapi itu di wilayah hukum Sumatera Selatan,” ujarnya pada Jumat (8/8) lalu saat perkara ini muncul ke permukaan.

Namun apa yang diyakini Rizaldy nampaknya agak berbeda dengan pandangan hukum sejumlah pihak.

Seperti Evi Wulandari dari Bidang Hukum dan Humas PN Bengkulu yang memberikan penjelasan berbeda.

Menurut Evi, status terpidana melekat seumur hidup kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan.

Status hukum tersebut tetap berlaku di wilayah manapun di Indonesia. Ini terlepas dari lokasi pidana yang dijalani.

“Selama seseorang pernah dipidana dan menjalani pidananya, maka statusnya tetap pernah terpidana, di mana pun ia berada di Indonesia,” tegas Evi pada Selasa (19/8) dalam pandangannya.

Senada dengan pendapat tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unib, Prof Dr Herlambang SH MH, juga menegaskan bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang berlaku secara nasional.

Status mantan narapidana tidak serta-merta dapat dihapus. Ini berlaku meski masa hukuman telah selesai.

“Namanya putusan pengadilan berlaku di seluruh Indonesia. Artinya, status seseorang sebagai mantan narapidana otomatis berlaku di mana pun di wilayah hukum Indonesia,” ujar Prof Herlambang beberapa waktu lalu ketika dimintai tanggapan. (Red:Heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *