Keberhasilan Pembinaan, Rutan Manna Bebaskan Satu Warga Binaan Melalui Program Cuti Bersyarat

Manna – Keberhasilan program pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna kembali dibuktikan. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Rutan Manna melaksanakan pembebasan terhadap 01 orang Warga Binaan Pemasyarakatan atas nama R.K melalui program pengusulan integrasi Cuti Bersyarat (CB).

Pembebasan yang dilaksanakan di Ruang Pelayanan Tahanan Rutan Manna pukul 10.00 WIB ini merupakan buah dari keikutsertaan aktif Warga Binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di dalam Rutan dengan baik.

WBP atas nama R.K diketahui selama menjalani masa pidana telah menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian, khususnya bimbingan kerohanian, serta pembinaan kemandirian yang diselenggarakan oleh Rutan Manna.

Keberhasilan pengusulan integrasi ini juga didukung oleh kelengkapan administrasi yang telah memenuhi syarat dan telah disidangkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu.

Kegiatan pembebasan diawali dengan verifikasi dan pengecekan berkas kelengkapan administrasi oleh Staf Pelayanan Tahanan, Yoki Ismanto, S.H, meliputi Surat Keputusan Cuti Bersyarat, daftar perubahan, dan berita acara pengeluaran. Petugas Rupam I juga melakukan pengecekan fisik dan barang bawaan sesuai SOP.

Sebelum bebas, WBP diberikan pengarahan dan pembekalan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa Cuti Bersyarat serta pentingnya menjaga perilaku dan tidak mengulangi tindak pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si menegaskan bahwa Cuti Bersyarat adalah hak bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat.

“Ini adalah bukti bahwa pembinaan di Rutan Manna berjalan dengan baik. WBP yang bersangkutan aktif mengikuti bimbingan kerohanian dan kemandirian, berkelakuan baik, dan semua administrasinya telah kita sidangkan secara resmi melalui TPP bersama Bapas dan Kanwil Ditjenpas Bengkulu. Kami berpesan agar tetap menjaga perilaku, patuh terhadap pembimbing selama masa CB, dan menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat,” tegas Karutan Hannibal.

Melalui pembebasan ini, Rutan Manna berharap program integrasi dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, sehingga tujuan utama Pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang sadar hukum dan siap kembali diterima di tengah masyarakat dapat tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *