Masyarakat Bengkulu serahkan kasus-kasus Agraria di Bengkulu

Bengkulu malboronews.com, 6Februari 2024, Pukul 13.30 bertempat di Kafe Kontainer Bandara Fatmawati Bengkulu perwakilan masyarakat Bengkulu menemui Prof Mahfud MD.

Kedatangan masyarakat yang antara lain berasal dari PMJB ( Paguyuban Masyarakat Jawa Bengkulu) serta beberapa Kepala Desa tersebut dalam rangka menyampaikan kasus-kasus agraria di Provinsi Bengkulu.

Hadir pula tokoh mahasiswa angkatan ’98, Usin Abdisyah Putra Sembiring yang akrab disapa Bang Usin.

Dalam sesi dialog, Poniman perwakilan petani Bengkulu yang juga juga aktif di PMJB menyampaikan dokumen tertulis berisi daftar masalah di Bengkulu misalnya infrastruktur jalan pedesaan di Kabupaten yang rusak parah dan perlunya peningkatan sumber daya manusia yang menjabat perangkat desa.

Tak ketinggalan juga disampaikan kasus-kasus agraria.

Kasus tersebut antara lain kasus kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang di Bengkulu Tengah yang menyebabkan banjir tahunan di Kota Bengkulu.

Juga ada kasus perusahaan perkebunan PT Daria Dharma Pratama ( PT DDP) yang menggugat Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin, 3 petani miskin dari desa sibak sebesar 7, 2 milyar.

Ada juga kasus PT Injatama yang merusak Daerah Aliran Sungai di Bengkulu Utara.

Termasuk juga kasus tambang pasir besi di Seluma yang menghancurkan ekosistem laut yang mengancam habitat pesisir yang berujung hilangnya penghasilan nelayan kecil.

“Kami juga menyampaikan kerusakan lingkungan dan polusi akibat PLTU di Teluk Sepang di Kota Bengkulu’, ujar Poniman.

Kanopi Hijau Indonesia melalui Ketua Pengurusnya Ali Akbar juga menitipkan kepada Mahfud soal terancamnya habitat gajah di Sebelat Bengkulu Utara akibat massive-nya perkebunan besar yang menghabiskan lahan koridor gajah Sebelat.

‘Kami berharap pada prof mahfud selaku ahli hukum, menyangkut kasus-kasus agraria dapat ikut serta menyelesaikan masalah tersebut”, ujar Ali Akbar berapi-api didepan media

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *