Bengkulu malboronews.com– Silaturahmi dan tatap muka Dr H.Rohidin Mersyah MMA. Bersama serikat Buruh, Petani dan Group Rabana Cahaya Hati Surabaya pada Sabtu malam 27 September 2024 bertempat di gedung Graha Asia pukul 20.00 WIB disambut antusias. Deklarasi dukungan kepada Paslon Gubernur Romer Nomor Urut 02.
Acara tersebut juga dihadiri beberapa dari Partai Koalisi ROMER dan kurang lebih 200 orang masa dari Serikat Buruh Tani beserta Group Rabana Cahaya Hati Surabaya.
Dalam sambutannya bapak Dr H.Rohidin Mersyah MMA. Menyampaikan permohonan maaf, sedikit terlambat dikarenakan beliau menghadiri acara Deklarasi Pilkada Damai yang diselenggarakan Danrem 041 Gamas bertempat di Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Diwaktu seksi pertanyaan ada 2 pertanyaan dari group rabana dan Serikat Buruh Tani ,adapun pertanyaan tersebut sebagai berikut :
1. Seorang ibu perwakilan dari groub robana Cahaya Hati Surabaya mempertanyakan cara mengatasi permasalahan pajak BPHTB yang kian membengkak mempersulit masyarakat yang biaya nya dinilai terlalu mahal dan meminta untuk mencabut peraturan walikota(perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang BPHTB.
2. Perwakilan dari Serikat Buruh Tani mengatakan belum ada BPJS tenaga kerja dan meminta agar kedepannya serikat buru tani dapat dibuatkan BPJs tenaga kerja
Dr H.Rohidin Mersyah MMA. Menjawab 2 pertanyaan perwakilan dari Serikat Buruh Tani dan group rabana dengan jelas dan tegas
“Dari Pemprov telah menganggarkan BPJS ketenagakerjaan itu sampai sekarang sudah mencapai 40.000 jumlahnya, diperuntukkan mayoritas utama pedagang keliling,sebagian buru bongkar muat,kemudian tukang parkir,satlinmas/hansip desa,kemudian kemarin sudah kita data untuk pekerja seni dan jika nanti serikat buru tani jelas organisasi nya pasti anggotanya serahkan ke saya kita masukkan ke BPJS tenaga kerja.
Lanjutnya”Jadi walikota itu menaikkan pajak BPHTB itu 300% tidak ada se Indonesia raya ini seperti itu. Mengenai permasalahan pajak BPHTB sebenarnya Perwal itu telah saya cabut 2 tahun yang lalu dampaknya bukan hanya menjadi beban masyarakat saja akan tetapi pengembang pengembang perumahan juga.2 tahun lalu saya perna menemui bapak Helmi untuk mencabut perwal Nomor 43 Tahun 2019 tentang BPHTB suda saya surati,bahkan mendagri juga minta akan tetapi beliau tetap ngotot tidak mau.Tidak tau sekarang apakah sudah beneran dicabut atau belum kabarnya yang beredar telah dicabut oleh PJ walikota Bengkulu.
Bahkan bukan itu saja saya dan pasangan saya ibu meriani dalam pada waktu mendaftar calon gubernur komitmen saya sala satunya tidak akan perna menaikkan pajak atau membebani pajak masyarakat provinsi bengkulu.maka saya pesankan juga kepada para calon walikota harus pilih calon walikota yang tidak membebankan pajak kepada masyarakat.Maka saya tegaskan perwal telah saya minta cabut maka jangan perna diterapkan lagi,karena berdampak pada investasi daerah,membebani masyarakat, menurunkan kinerja para akte notaris dan PPAT banyak efek buruknya.”Tegas Rohidin Mersyah”
Dengan adanya Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tentang BPHTB yang selama ini berlaku diduga banyak menyengsarakan di kalangan masyarakat, pihak pengembang perumahan, Pemerintahan, Proses Jual Beli Tanah di Notaris karena pernah terjadi di kota Bengkulu ini, setelah dihitung ternyata Pajak lebih besar dari harga jual sehingga masyarakat tersebut tidak jadi menjual tanahnya, maka dari itu jangan sampai Walikota yang terpilih selanjutnya adalah Walikota yang meneruskan dan memberlakukan Perwal itu kembali membebani Pajak kepada masyarakat Provinsi Bengkulu sesuai dengan pesan bapak Dr H.Rohidin Mersyah MMA.
(MCPK ROMER)