Bengkulu,malboronews.com—Polemik Dugaan Pemalsuan data Salah satu calon legislatif DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika mencalonkan diri dalam Kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Bengkulu tahun 2024-2029 akan berlanjut ke rana hukum,Ini semakin di perjelas dan di perkuat dengan adanya laporan resmi Ribta Zul Suhri,SE.di dampingi kuasa hukumnya Zalman Putra,SH,MH,CPM, yang merupakan Salah satu calek dari Partai Kebangkitan Bangsa yang merasa dirugikan ke Polda Bengkulu 5/8/2025.
Zalman selaku Kuasa Hukum Ribta Zul Suhri di temui wartawan menjelaskan, laporan ke Polda ini di karenakan Kliennya merasa dirugikan atas pelantikan Salah satu anggota DPRD kota Bengkulu MR yang menurut kelayakan tidak patut di Lantik, karena di duga memalsukan data pencalonan sebagai syarat yang di tetapkan oleh KPU,
Menurut Zalman, persyaratan MR untuk menjadi Caleg tidak terpenuhi di karenakan Caleg tersebut merupakan mantan narapidana yang bebas tahun 2021 di buktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam,Nomor perkara 105/Pid.Sus/2020/PN Pga.dan terbukti bersalah dengan pidana kurungan 7 bulan penjara,dan seharusnya belum memenuhi ketentuan syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di karenakan yang bersangkutan seharusnya menjalani masa jedah selama 5 tahun,namun faktanya MR belum melaksanakan masa jedah tersebut.”Ujar Zalman
MR di ketahui merupakan merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas Bus PO Sriwijaya tujuan Palembang- Bengkulu, yang kecelakaan dan masuk kedalam jurang Liku Lebatang Kota Pagaralam yang mengakibatkan hilangnya nyawa beberapa penumpang.
“Laporan resmi ke Polda ini di katakan Ribta Zul Suhri guna mencari ke adilan baginya dan juga untuk pembelajaran kita untuk lebih selektif lagi dalam memilih calon-calon yang akan duduk di kursi Legislatif, kita tunggu saja Proses hukum ,” tutup Ribta.
<<Jn&Rn>>