Simpatisan Ribtazul Suhri,Sesalkan Ketua DPW PKB Bengkulu Salah Tafsir Putusan Bawaslu

Bengkulu,malboronews.com Simpatisan mantan calon legislatif (Caleg) PKB, Ribtazul Suhri, MA, SE (Buyung Antit), menyesalkan pernyataan Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, Zainal, yang menyebut hasil putusan Bawaslu bukan pelanggaran pemilu.

Karha, salah satu simpatisan Ribtazul, menegaskan bahwa dalam putusan tersebut meski ini di luar tahapan pemilu namun, Bawaslu secara jelas menyatakan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan. Bahkan, Bawaslu mengarahkan tindak lanjut ke DPC PKB Kota Bengkulu.

Menurut Karha, pernyataan Zainal yang terkesan menafsirkan putusan Bawaslu secara keliru justru menimbulkan kesan negatif terhadap Ribtazul. Ia menduga Zainal tidak mengantongi salinan resmi putusan tersebut, sehingga pernyataannya terkesan keliru dan menyudutkan.

“Seolah-olah Ribtazul hanya ingin Pergantian Antar Waktu (PAW). Padahal seharusnya ia bangga, karena sebagai kader, Ribtazul menegakkan keadilan dan demokrasi. Kami tidak ingin partai dan demokrasi di Kota Bengkulu dicemari kecurangan,” tegas Karha, kemarin (12/8/2025).

Karha menambahkan, sikap tegas dalam menegakkan aturan pemilu seharusnya menjadi contoh bagi seluruh kader PKB. Apalagi ini soal pemalsuan persyaratan pencalonan sebagai anggota legislatif.

Ia berharap pimpinan partai di tingkat provinsi dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan publik.

Karha juga mempertanyakan apakah Zainal benar-benar telah membaca dan memahami putusan tersebut.

“Saya tidak tahu apakah beliau tidak memegang salinan resmi atau memang sengaja menafsirkan berbeda. Yang jelas, isi putusan itu sangat terang benderang, tidak bisa dipelintir,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai pimpinan partai, Zainal seharusnya memberi dukungan moral kepada kader yang berjuang melawan dugaan kecurangan, bukan justru membuat pernyataan yang melemahkan posisi kader sendiri.

“Ini bukan sekadar soal PAW, ini soal prinsip dan integritas partai. Kalau kita tutup mata terhadap pelanggaran, bagaimana masyarakat mau percaya pada PKB?” imbuhnya.

Karha menegaskan bahwa dirinya bersama para simpatisan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka tidak ingin demokrasi ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar aturan pemilu.

“Kami tidak ingin partai dan demokrasi di Kota Bengkulu tercoreng. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk untuk pemilu mendatang,” katanya.

Seperti diketahui, laporan Ribtazul Suhri ke Bawaslu diduga berkaitan dengan adanya pelanggaran dalam persyaratan pencalonan dalam proses pemilu legislatif lalu. Karena tahapan pemilu sudah selesai, maka Bawaslu kemudian memutuskan bahwa terdapat pelanggaran perundang-undangan dan memberikan rekomendasi kepada PKB tingkat kota untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme internal. Pihak Ribtazul Suhri sudah melayangkan surat ke partai, namun alih-alih ditindaklanjuti, pernyataan Zainal malah menyudutkan kader hanya ingin PAW dan menafsir bukan pelanggaran pemilu.

Pewarta: Hd

Editor.   : Jn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *