Bengkulu,malboronews.com–Sangat tragis nasib yang dialami oleh Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana dalam Pilkada 2024. Meskipun tidak terlibat dalam kasus korupsi, Rohidin harus menghadapi tuduhan pemerasan dan gratifikasi yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh pimpinan KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang digelar pada malam tadi(24/11)
Dalam konferensi pers tersebut, KPK menjelaskan bahwa Rohidin Mersyah disangkakan telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Meski begitu, ada hal yang menarik perhatian dalam sesi tanya jawab setelah pengumuman tersebut. Seorang wartawan mempertanyakan soal pencairan dana honorer dan PTT (pekerja tidak tetap) di Bengkulu, apakah ada pemotongan atau gratifikasi terkait pencairan dana tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pimpinan KPK menegaskan bahwa tidak ada potongan dalam pencairan dana honorer dan PTT. Namun, pimpinan KPK menambahkan bahwa pencairan dana tersebut tetap berpotensi menimbulkan dampak politik. Jika dana tersebut dicairkan pada bulan Desember, maka pencairan tersebut tidak akan berdampak pada pemilihan karena Rohidin menjabat sebagai calon gubernur petahana.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan para pendukung Rohidin, juga berdampak pada reputasi politik di tengah proses Pilkada. Keputusan KPK ini juga berdampak pada posisi Rohidin menjelang pemilu, meskipun dia tidak terlibat dalam kasus korupsi yang selama ini menjadi sorotan utama di pemerintahan.
[JN/MCPK]