AJI Bengkulu Kecam Pernyataan Gubernur Bengkulu yang Mengancam Kebebasan Pers

Bengkulu//Malboronews.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu mengecam, pernyataan Gubernur Bengkulu dalam wawancara bersama pewarta, Kamis (15/05/2025), pukul 10.27 WIB, di depan pintu masuk Kantor Wali Kota Bengkulu, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.

Wawancara secara “doorstop interview” itu berlangsung usai Helmi Hasan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 2025 hingga 2029, dengan didampingi Wali Kota Bengkulu, Dedy Wakyudi serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam rekaman video dan suara, Jurnalis sempat menanyakan tentang pesan khusus pada hari itu. Helmi Hasan pun berpesan kepada netijen yang belum paham tentang Opsen Pajak. Di sela-sela penjelasan tentang opsen pajak, Helmi Hasan menyampaikan
”dan bagi media-media yang sudah bikin berita hoaks tolong di take down, kalau dak tu medianya kito take down”.

Penyataan itu terekam dalam rekaman video dan suara milik jurnalis yang mewawancarai Helmi Hasan, pada menit 01.16 hingga menit ke 01.22.

Hal tersebut mencerminkan sikap yang tidak selaras dengan prinsip demokrasi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan berpotensi mencederai kebebasan pers serta hak publik atas informasi yang dijamin konstitusi.

Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina menegaskan, penyataan Helmi Hasan merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi, bukan dibungkam.

Di mana pers adalah salah satu pilar demokrasi. Setiap bentuk tekanan terhadap media -apalagi yang dilakukan oleh pejabat negara — menunjukkan kemunduran dalam komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

”Bila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka jalur penyelesaian yang sah telah diatur melalui: Hak jawab atau hak koreksi, Pengaduan kepada Dewan Pers, Proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yunike, Sabtu (17/05/2025).

Selain itu, terang Yunike, secara hukum dan etika, seorang gubernur ataupun pejabat publik lainnya tidak bisa sembarangan menyatakan suatu berita sebagai hoaks tanpa dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penentuan berita hoaks harus berdasarkan proses verifikasi. Labelisasi “hoaks” terhadap sebuah berita bukan kewenangan subjektif pejabat, termasuk gubernur.

”Suatu informasi hanya bisa dinyatakan hoaks setelah melalui verifikasi fakta yang ketat, penilaian dari lembaga berwenang seperti Kementerian Kominfo, kepolisian (dalam konteks pidana), atau lembaga cek fakta independent serta proses hukum, jika menyangkut sengketa informasi atau pencemaran nama baik,” jelas Yunike.

Untuk itu AJI Bengkulu menyatakan sikap:
1. Mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media massa, baik yang bersifat verbal maupun tindakan nyata lainnya;
2. Mendesak pejabat terkait untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka, serta menghormati prinsip kemerdekaan pers
3. Mendorong seluruh insan pers untuk tetap teguh bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik;
4. Mengimbau Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan ini, guna menjaga marwah dan fungsi pers yang bebas dan independen;
5. Mengajak masyarakat luas untuk tetap mendukung pers yang profesional, karena pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.

Panjang umur kebebasan pers
Panjang umur demokrasi

Narahubung :
Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina

E-mail :
aji.bengkulu0736@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *