Disidak Kapolres, 2 Pangkalan Gas Nakal Langsung Disanksi

Rejang Lebong,malboronews.com – Untuk memastikan ketersediaan stok gas LPG 3 kg menjelang bulan Ramadhan, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si, bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan pengecer di Kota Curup, Jumat (28/2/2025).

Kapolres mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg serta dugaan permainan harga oleh pengecer dan pangkalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan sesuai aturan.

“Banyak laporan dari masyarakat tentang kelangkaan gas 3 kg, termasuk permainan harga yang melebihi HET,” ujarnya.

Menurut Kapolres, permainan harga bisa terjadi akibat kelangkaan pasokan atau spekulasi oleh oknum tertentu. Dari hasil sidak, ditemukan beberapa pangkalan mengalami kekosongan stok akibat keterlambatan distribusi dari Pertamina. Namun, ia memastikan ketersediaan gas di Kota Curup masih dalam kondisi aman.

“Dari hasil pengecekan, stok sedang dalam perjalanan dari Bengkulu menuju Curup,” jelasnya.

Meski tidak ditemukan indikasi penimbunan LPG oleh agen, Kapolres menyoroti kurangnya sistem pembatasan pembelian dalam aplikasi yang memungkinkan masyarakat membeli lebih dari satu tabung. Selain itu, ditemukan dua pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET). Kedua pangkalan tersebut langsung diberikan Surat Peringatan (SP) 1 oleh agen. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.212.BI Tahun 2023, HET LPG 3 kg di Kabupaten Rejang Lebong ditetapkan sebesar Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per tabung.

“Jika ada pelanggaran oleh agen, pangkalan, atau pengecer, sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksinya bisa berupa teguran, pencabutan izin usaha, hingga tindakan hukum sesuai regulasi,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dan segera melaporkan jika menemukan penjualan di atas HET.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kg. Jika ada yang menjual di atas harga yang ditentukan, segera laporkan agar bisa kami tindak,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, dalam sidak tersebut, Kapolres bersama jajaran didampingi Kepala Dinas PerindagKop Rejang Lebong, Anes Rahman, S.E, Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong, AKP Tomy Sahri, S.H, M.H, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, dan Manager PT. Putri Cempaka Lestari.[Januar’&Rina]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *