Kuasa Hukum Calon Bupati Manna Bengkulu Selatan Nomor Urut Dua (2) Datangin Bawaslu Provinsi Bengkulu

Foto : ADV Sasriponi Rangolawe,SH.MH,. bersama perwakilan Tokoh masyarakat Kabupaten Manna Bengkulu Selatan.

Bengkulu//malboronews.com — Tim Kuasa Hukum Suryatati dan  Ii Sumirat calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut dua (2) dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil bupati kabupaten Manna Bengkulu selatan , bersama perwakilan tokoh masyarakat kabupaten Manna Bengkulu selatan,di dampinggi Adv kondang  Sasriponi Rangolawe,SH, MH,. Menyampaikan Laporan ke Makamah konstitusi dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat 2/5/2025.

Sasriponi  Menyampaikan kedatangan Tim kuasa hukum ke Bawaslu Provinsi Bengkulu kali ini adalah untuk menyampaikan laporan resmi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan berharap kepada Bawaslu untuk segera menindak lanjuti laporan kita ke Bawaslu Pusat Republik Indonesia, dan laporan kita ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,

Adapun isi daripada laporan kita ke Bawaslu Republik Indonesia  yang pertama yaitu adalah sebagai berikut :

  1. Telah terjadi kejahatan besar yang luar biasa  yang dilakukan pada saat 9 jam sebelum proses pemungutan suara pada tanggal 19 April 2025, Adapun  bentuk kejahatan itu dilakukan oleh segerombolan orang yang diduga kuat, dan itu adalah Tim sukses dari pada kosong tiga , tidak hanya
    sampai di situ saja.
  2. Calon wakil bupati kami  wakilnya ibu Suryatati ditangkap lalu kemudian di videokan dan  disebarkan ke seluruh awak media ke Instagram, WhatsApp  Facebook, dan diberitakan bahwa ii sumirat sudah ditangkap polisi.
  3. Mendiskualifikasi nomor urut 3 dan menetapkan pasangan nomor urut 2, yaitu suryatati dan Ii sumirat sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2024 2029.

Berdasarkan laporan kami itu pada poin satu itu, membuat klayen kami mengalami kerugian dengan adanya kejahatan rekayasa,se olah-olah klayen kami sudah di tangkap KPK dan di viral kan padahal,  hal itu tidak terjadi sama sekali,hinga berpengaruh besar terhadap elektabilitas klayen kami yang semula jauh di atas kedua calon lainnya tiba-tiba turun drastis.

Lebih lanjut Sasriponi mengatakan dari Tiga Laporan ini ,ia cuman berharap Demokrasi di Provinsi Bengkulu selanjutnya bisa berjalan dengan sebagai mana mestinya dan seadil adilnya , maka oleh karena itu proses kejahatan demokrasi ini jangan sampai terulang kembali di kemudian hari, khususnya di Provinsi Bengkulu dan umumnya seluruh  Indonesia.”tegas Sasriponi.

Berdasarkan UUD no 9 tahun 2024 tentang penanganan dan pelanggaran pemilihan Kepala daerah,Atas laporan kami hari ini sudah di terima Oleh Bawaslu dan kami juga sudah mendaftarkan  gugatan ke Makamah Konstitusi (MK), dan Alhamdulillah berkas kita sudah diterima, tinggal menunggu jadwal persidangan kembali.

Dengan di terimanya berkas laporan kami ke Bawaslu Provinsi Bengkulu ini, kami memiliki sebuah keyakinan bahwa teman-teman dan masyarakat  seluruh Provinsi Bengkulu adalah kawan-kawan yang sangat cerdas, dan Saya yakin dan percaya teman-teman yang  berkomentar  di Provinsi Bengkulu adalah sahabat-sahabat saya yang cerdas cerdas, dalam menyikapi menanggapi tentang laporan yang kami sampaikan pada hari  ini.

Untuk  ke depan nya kami  akan menunggu perkembangan dari MK tentang jadwal persidangan,

“Kita lihat saja kapan jadwalnya,.

Mudah-mudahan besok sudah ada kabar jadwal persidangan.”Ucap Sasriponi.

Disini saya menambahkan sebagai contoh ilustrasi saja misalnya, Saya calon Bupati Bengkulu Selatan, saya sudah berjuang selama 3 tahun bahkan sampai 5 tahun. saya sudah konsultasi ke seluruh kabupaten kota  Bengkulu Selatan, Camat dan desa.

Saya sudah kondisikan yang luar biasa sehingga saya berada dinomor satu, survei berapa kali dan kalau saya akan jadi Bupati. setelah hasil survei lalu tiba-tiba besoknya pemilihan, dan ada sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya polisi atau KPK ditulis di belakangnya KPK.  menangkap saya Ronggolawe calon kuat, kan hasil survei elektabilitas pasti menurun kenapa, karena ranggalawe sudah ditangkap,  padahal belum tentu kebenarannya secara hukum, dan belum dapat dipastikan secara hukum, tiba-tiba sudah ditangkap sehingga diberitakan ke seluruh awak media Ronggo Laweh sudah tersangka sudah ditangkap polisi sudah ditangkap KPK padahal proses penangkapan itu tidak ada  sama sekali.

memang  diciptakan sedemikian rupa maka ini stabilitas yang nama saya tadi sebagai calon bupati Kabupaten Bengkulu Selatan gugurlah.

Dengan adanya rekayasa proses penangkapan tadi, saya berharap tindak  kejahatan demokrasi serupa apa pun bentuknya harus kita hentikan,dan kalau tidak kita hentikan, maka untuk apa lagi ada Balon Gubernur atau Bupati lagi,” tutup Sasriponi”.

[Redaksi].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *