Lahat malboronews.com – Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Sumatera – Selatan (Sumsel) menyuarakan adanya dugaan kegiatan perjalanan Dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat pada Tahun 2020.
“Hal ini disampaikan oleh Dodo Arman selaku Ketua KPK-N Provinsi Sumsel dalam Demo Aksi damainya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Selasa (31/01/24).
“Dalam orasinya disaksikan Awak Media Dodo Arman menyampaikan, adanya temuan dugaan kegiatan fiktif perjalanan Dinas tersebut setelah pihaknya melakukan kegiatan monitoring dan investigasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Lahat pada Tahun 2020.
”Ya’ kami menemukan dugaan adanya kegiatan fiktif Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat tahun 2020”, ujarnya.
Dirinya (Dodo) menjelaskan, pihaknya sudah melakukan perbandingan data dengan sumber data, seperti data RUP (Rencana Umum Pengadaan), data Tender Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan data audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Lahat Tahun 2020 oleh BPK Sumsel, termasuk melakukan investigasi lapangan.
“Mengenai hal itu, lanjut Dodo, pihaknya ada menemukan dugaan Kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Lahat yang di dasari keterangan dari beberapa anggota DPRD, mengakui bahwa perjalanan dinas tersebut menelan anggaran 60 (Enam Puluh) Milyar lebih dan staf Sekwan juga mengatakan, tahun 2020 tidak ada kegiatan perjalanan dinas, karena pada saat itu masa Pandemi Covid-19 dan Kabupaten Lahat tercatat sebagai zona merah.
”kami sudah mengirimkan surat Konfirmasi dan pemintaan Klarifikasi Kepada Kepala Sekretariat DPRD kabupaten Lahat. Namun belum ada kejelasan”, ucap Dodo.
Masih kata Dodo, dugaan kegiatan fiktif itu didasari setelah fakta-fakta yang diperoleh dari hasil investigasi yaitu, berupa kegiatan ada dan tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Namun, tidak ada dan tidak tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) juga tidak tercatat dalam tender LPSE, karena tidak ditemukan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan di lapangan, baik kegiatan fisik dan maupun kegiatan non fisik.
”Menurut kami, dugaan kegiatan fiktif tersebut berdasarkan ketidak sesuaian pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dengan kondisi pada saat itu (pandemic Covid-19). Dimana regulasi pemerintah pada waktu itu banyak melakukan pembatasan-pembatasan Kegiatan. Jadi kuat dugaan kegiatan fiktif itu jelas ada unsur kesengajaan dan merugikan keuangan negara”, ungkapnya.
Dia (Dodo) juga sudah menyampaikan surat konfirmasi serta minta klarifikasi kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum direspon oleh instansi yang bertanggung jawab.
“Kami melakukan unjuk rasa damai ini meminta agar temuan-temuan kami dapat ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH)”, tandanya.
Saat disinggung awak media apa sudah pernah ada panggilan dirinya dari Kejari Kabupaten Lahat atau Kejati Sumsel,?
Dodo menanggapi, belum pernah ada dirinya dipanggil oleh pihak Kejari Kabupaten Lahat, maupun Kejati sumsel, dia juga mengatakan bahwa pihak terlapor yaitu Sekwan maupun anggota DPRD Kabupaten Lahat belum ada yang di periksa terkait Laporan dan Pengaduan (Lapdu) nya.
Kata Dodo Arman, dirinya sudah konfirmasi langsung dengan anggota DPRD yang tidak mau di sebut namanya, bahwa mereka mengadakan belum pernah di periksa selaku saksi.
“Makanya kita meminta kepada Kejati Sumsel untuk melakukan audit Investigatif dalam proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis. Hal ini bertujuan untuk mengungkap terjadi atau tidaknya suatu perbuatan yang melanggar hukum, termasuk dilakukan tindakan hukum terhadap pelakunya. Kami juga berharap Kejati Sumsel segera terjun kelapangan dengan membentuk tim audit independen agar lebih transparan dan tidak di intervensi”,
Saat di minta tanggapan Terkait Dugaan Kegiatan Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat DPRD Kab Lahat Pada Tahun 2020 Saat Pandemi covid 19,
Selasa (30/1/24)
Kata Dodo arman
Berkas Laporan sebelumnya sudah di limpahkan dari kejati sumsel ke kejari lahat.
Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H, M.H,
“Mengatakan ,1 Laporan LSM KPKN Dodo Arman sebelumnya sudah ada laporan LSM lain Terkait Objek yang Sama yang Dugaan perjalanan Dinas Fiktif Di DPRD Kabupaten Lahat pada Tahun 2020,
Disampaikan Kasi Intel Kejari Lahat ketika dikonfirmasi Awak Media Selasa (30/1/2024) Menjelaskan,”
Terhadap laporan tersebut Kejari sebelumnya sudah menunjuk tim untuk menidaklanjuti Laporan ,Dan Hasil dari tidak lanjut tim tersebut ,Yaitu pemanggilan Saksi-Saksi pengumpulan Data ,Dan Teryata untuk Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat 2020 sudah di Audit BPK RI,
“Terhadap temuan itu pihak DPRD sudah mengembalikan ke Kas Daerah Terkait temuan tersebut,masing – masing Anggota DPRD yang terkait temuan BPK sudah mengembalikan ke Kas Daerah ,Total Kurang Lebih sekitar 392 juta Rupiah,”Jelasnya.
(Editor Dharmawan SE/Pers/Jambrol/Amer/Tim)