Bengkulu,malboronews.com-Tim penyidik KPK RI kembali memeriksa sejumlah saksi dalam tindakan pidana Rusuah yang di lakukan penyelengara negara di pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Saksi-saksi yang di periksa terdiri dari pengusaha tambang yaitu :
- Edi santosa rahardja dari PT Ratu samban mining.
- Junaidi Leonardo dari PT Jo Mas Citra selaras dan PT Surya Karya Selaras.
- Deden Marco Saputra dari PT Selamat Jaya Pratama.
Selain itu KPK juga memintak keterangan dari PT Inti Bara Perdana Yanto,pengurus PT Ferto rejang dan Alfian martedy seorang pegawai negri sipil.
Mereka di periksa terkait penyalah gunaan Jabatan dan tindakan yang bertentangan kewajiban atau tugas penyalagunaan penyelengara negara dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2024,pemeriksaan berlangsung di gedung KPK merah putih Jakarta.
Hal ini guna menguatkan bukti kelanjutan kasus Gubernur Bengkulu non aktif beberapa bulan yang lalu.